Letak geografis yang berbentuk kepulauan di kawasan Asia Tenggara menjadi pusat pelayaran dan perdagangan dunia. Agama Islam berkembang pesat di wilayah ini karena dakwah yang di laksanakan oleh para saudagar dunia dengan melalui metode atau jalur perdagangan tanpa melalui ekspansi kekuasaan atau penaklukan. Islam berkembang dan menjadi agama kerajaan Malaka pada abad ke-7 M.
Sebagai sebuah negara kecil yang makmur, Brunei Darussalam masih memegang teguh konsep kenegaraan yaitu berbentuk kerajaan atau kesultanan. Negara Brunai Darussalam menjamin kesejahteraan rakyatnya dan memiliki standard hidup paling tinggi diantara negara Kawasan asia tenggara lainnya.
A. Islam masuk Asia Tenggara
Kawasan asia tenggara secara geografis merupakan Kawasan negara yang berpulau-pulau yang dipisahkan lautan. Pelayaran merupakan sarana transportasi yang menghubungkan antar negara kepulauan dan negara luar pada zaman itu. Sebagai negara kepulauan yang bersifat agraris yang banyak menghasilkan berbagai tanaman dan rempah- rempah. Kehadiran negara luar kawasan dalam hubungan perdagangan juga membawa berbagai macam tujuan termasuk dakwah. Agama Islam yang di bawa para pedagang yang datang ke Kawasan asia tenggara berkembang secara perlahan dengan metode dakwah secara damai. Mereka melaksanakan dakwah sambil berdagang, bersambung hubungan keluarga atau pernikahan dan relasi damai lainnya. Berbagai teori jalur masuknya agama Islam ke wilayah asia tenggara, mulai teori china, arab hingga Gujarat
B. Perkembangan umat Islam Kawasan Asia tenggara
1. Malaysia
Malaysia terletak di semanjung Malaka, Asia Tenggara. Malaysia yang ibu kotanya Kuala
Lumpur mempunyai luas wilayah sekitar 328.847 Km2 atau 2,5 kali pulau Jawa. Sebagian besar wilayahnya mempunyai luas1.036 Km menyeberangi laut China selatan,tepatnya di utara pulau Kalimantan dan lainnya ada di pulau Penang. Pada tahun 2002 jumlah penduduk Malaysia berkisar 22.229.040 jiwa, bahasa resminya bahasa Melayu. Sedangkan agama mayoritas Islam (53 %), Budha (17 %), Konghuchu, Tao, Chinese (11%), Kristen (8,6 %) dan Hindu (7%).
Malaysia terdiri dari dua bagian, Malaysia Barat dan Malaysia Timur. Malaysia Barat merupakan sebuah semenanjung yang tepanjang di dunia, di bagian tengahnya membujur pegunungan dari utara ke selatan. Pegunungan tersebut terdiri dari beberapa rangkaian sejajar. Daratan rendah utama adalah daratan rendah Kedah di utara, daratan rendah Selangor di barat, daratan rendah Johor di selatan, daratan rendah Kelantang dan Pahang di pantai timur. Daratan rendah di pantai timur makin ke selatan makin melebar.
Negara ini dipisahkan ke dalam dua kawasan oleh Laut China Selatan. Malaysia berbatasan dengan Thailand, Indonesia, Singapura, Brunai, dan Filipina. Malaysia terletak di dekat khatulistiwa dan beriklim tropika. Sebutan kepala negara Malaysia adalah Yang Dipertuan Agung dan pemerintahannya dikepalai oleh seorang Perdana Menteri. Model pemerintahan Malaysia mirip dengan sistem parlementer Westminister. Suku Melayu menjadi suku terbesar dari populasi penduduk Malaysia. Terdapat pula komunitas Tionghoa-Malaysia dan India-Malaysia yang cukup besar. Bahasa Melayu dan agama Islam masing-masing menjadi bahasa dan agama resmi negara.
Penduduknya sebagian besar (61%) terdiri dari suku Melayu pribumi. Sedangkan masyarakat pendatang terdiri dari muslim dan non-Muslim, yaitu muslim dari Indonesia (Minangkabau, Jawa, Banjar, Bugis, Aceh, Mandailing) dan muslim dari India, China, Pakistan, Persia dan Turki. Adapun non muslim berasal dari China dan India. Mayoritas penduduk muslimnnya menganut sunni dan bermadzhab Syafi’i.
Sejarah perkembangan agama Islam di Malaysia menurut Azyumardi Azra menyatakan bahwa tempat asal datangnya Islam ke Asia Tenggara termasuk di Malaysia, sedikitnya ada tiga teori. Pertama, teori yang menyatakan bahwa Islam datang langsung dari Arab (Hadramaut). Kedua, Islam datang dari India, yakni Gujarat dan Malabar. Ketiga, Islam datang dari Benggali (kini Banglades).
Sedangkan mengenai pola penerimaan Islam di Nusantara termasuk di Malaysia, kita dapat merujuk pada pernyataaan Ahmad M. Sewang, bahwa penerimaan Islam pada beberapa tempat di Nusantara memperlihatkan dua pola yang berbeda. Pertama, Islam diterima terlebih dahulu oleh masyarakat lapisan bawah, kemudian berkembang dan diterima oleh masyarakat lapisan atas atau elite penguasa kerajaan. Kedua, Islam diterima langsung oleh elite penguasa kerajaan, kemudian disosialisasikan dan berkembang ke masyarakat bawah. Pola pertama biasa disebut bottom-up, dan pola kedua biasa disebut top-down. Pola ini menyebabkan Islam berkembang pesat sampai pada saat sekarang di Malaysia.
Pola pertama melalui jalur perdagangan dan ekonomi yang melibatkan orang dari berbagai etnik dan ras yang berbeda-beda bertemu dan berinteraksi, serta bertukar pikiran tentang masalah perdagangan, politik, sosial dan keagamaan. Di tengah komunitas yang majemuk ini tentu saja terdapat tempat mereka berkumpul dan menghadiri kegiatan perdagangan termasuk merancang strategi penyebaran agama Islam mengikuti jaringan-jaringan emporium yang telah mereka bina sejak lama. Seiring itu pula, pola kedua mulai menyebar melalui pihak penguasa di mana istana sebagai pusat kekuasaan berperan di bidang politik dan penataan kehidupan sosial. Dengan dukungan ulama yang terlibat langsung dalam birokrasi pemerintahan, hukum Islam dirumuskan dan diterapkan, kitab sejarah ditulis sebagai landasan legitimasi bagi penguasa Muslim.
Memasuki awal abad ke-20, bertepatan dengan masa pemerintahan Inggris, urusan-urusan agama dan adat Melayu lokal di Malaysia di bawah koordinasi sultan- sultan, dan hal itu diatur melalui sebuah departemen, sebuah dewan atau pun kantor sultan. Setelah tahun 1948, setiap negara bagian dalam Federasi Malaysia telah membentuk sebuah departemen urusan agama. Orang-orang muslim di Malaysia juga tunduk pada hukum Islam yang diterapkan sebagai hukum status pribadi, dan tunduk pada yurisdiksi pengadilan agama (mahkamah syariah) yang diketua hakim agama. Bersamaan dengan itu, juga ilmu pengetahuan semakin mengalami perkembangan dengan didirikannya perguruan tinggi Islam dan dibentuk fakultas dan jurusan agama. Perguruan tinggi kebanggaan Malaysia adalah Universitas Malaya yang kini kita kenal Universitas Kebangsaan Malaysia.
Memasuki masa pasca kemerdekaan, semakin jelas sekali pola perkembangan Islam tetap dipengaruhi oleh pihak penguasa (top-down). Sebab, penguasa atau pemerintah Malaysia menjadikan Islam sebagai agama resmi negara. Warisan undang - undang Malaka yang berisi tentang hukum Islam berdasarkan konsep Qur’ani berlaku di Malaysia. Di samping itu, ada juga undang-undang warisan Kerajaan Pahang diberlakukan di Malaysia yang di dalamnya terdapat sekitar 42 pasal di luar keseluruhan pasal yang berjumlah 68, hampir identik dengan hukum Islam madzhab Syafi’i. Pelaksanaan undang-undang yang berdasarkan al-Quran dan realisasi hukum Islam yang sejalan dengan paham madzhab Syafi’i di Malaysia, sekaligus mengindikasikan bahwa Islam di negara tersebut sudah mengalami perkembangan yang signifikan.
Dengan adanya proses Islamisasi di Malaysia, peranan penting dalam pengembangan ajaran Islam semakin intens dilakukan para ulama atau pedagang dari jazirah Arab. Pada tahun 1980-an Islam di Malaysia mengalami perkembangan dan kebangkitan yang ditandai dengan semaraknya kegiatan dakwah dan kajian Islam oleh kaum intelektual, dan menyelenggarakan kegiatan keagamaan intenasional berupa Musabaqah Tilawatil Qur’an yang selalu diikuti oleh qari dan qari’ah Indonesia. Selain itu, perkembangan Islam di Malaysia semakin terlihat dengan banyaknya masjid yang dibangun, juga terlihat dalam penyelenggaraan jamaah haji yang begitu baik.
Sehingga dapat dikatakan bahwa perkembangan Islam di Malaysia tidak banyak mengalami hambatan. Bahkan ditegaskan dalam konstitusi negaranya bahwa Islam merupakan agama resmi negara. Di Kelantan, hukum hudud (pidana Islam) telah diberlakukan sejak 1992.
Meski demikian, Malaysia yang menganut agama resmi Islam tetap menjamin agama-agama lain, dan oleh pemerintah diupayakan tercipta kondisi ketentraman, kedamaian bagi masyarakat. Walaupun pemegang jabatan adalah pemimpin-pemimpin muslim, tidak berarti Islam dapat dipaksakan oleh semua pihak.
2. Brunei Darussalam
Sejarah Perkembangan Islam di Brunai Darussalam Islam mulai berkembang dengan pesat di Kesultanan Brunai sejak Syarif Ali diangkat menjadi Sultan ke -3
Brunai pada tahun 1425. Sultan Syarif Ali adalah seorang Ahlul Bait dari keturunan cucu Rasulullah Saw, Hasan, sebagaimana tercantum dalam Batu Tarsilah atau Prasasti dari abad ke-18 M yang terdapat di Bandar Sri Begawan, ibu kota Brunai Darussalam. Selanjutnya, agama Islam di Brunai Darussalam terus berkembang pesat dikenal sebagai pusat penyebaran dan kebudayaan Islam jatuh ke tangan Portugis tahun 1511, banyak ahli agama Islam yang pindah ke Brunai. Masuknya para ahli agama membuat perkembangan Islam semakin cepat menyebar ke masyarakat. Perkembangan Islam semakin nyata pada masa pemerintahan Sultan Bolkiah (sultan ke-5) yang wilayahnya meliputi Suluk, Selandung, Kepulauan Sulu, Kepulauan Balabac, Pulau Banggi, Pulau Balambangan, Matanani, dan utara Pulau Palawan. Di masa Sultan Hassan (sultan ke-9), masyarakat Muslim Brunai memiliki institusi-institusi pemerintahan agama. Agama pada saat itu dianggap memiliki peran penting dalam memandu negara Brunai ke arah kesejahteraan. Pada saat pemerintahan Sultan Hassan ini, undang-undang Islam, yaitu Hukum Qanun yang terdiri atas 46 pasal dan 6 bagian, diperkuat sebagai undang-undang dasar negara.
Di samping itu, Sultan Hassan juga telah melakukan usaha penyempurnaan pemerintahan, antara lain dengan membentuk Majelis Agama Islam atas dasar Undang-Undang Agama dan Mahkamah Qadhi tahun 1955. Majelis ini bertugas memberikan dan menasihati sultan dalam masalah agama dan ideologi negara. Untuk itu, dibentuk Jabatan Hal Ehwal Agama yang tugasnya menyebarluaskan paham Islam, baik kepada pemerintah beserta aparatnya maupun kepada masyarakat luas. Langkah lain yang ditempuh sultan adalah menjadikan Islam benar-benar berfungsi sebagai pandangan hidup rakyat Brunai. Pada tahun 1888-1983, Brunai berada di bawah kekuasaan Inggris. Brunai merdeka sebagai negara Islam di bawah pimpinan sultan ke-29, yaitu Sultan Hassanal Bolkiah Mu’izzuddin wad Daulah, setelah memproklamasikan kemerdekaannya pada 31 Desember 1983. Gelar Mu’izzuddin wad Daulah (Penata Agama dan Negara) menunjukkan ciri keislaman yang selalu melekat pada setiap raja yang memerintah. Pada Tahun 1839, James Brooke dari Inggris datang ke Serawak dan menjadi raja di sana serta menyerang Brunai, sehingga Brunai kehilangan kekuasaannya atas Serawak. Pada tanggal 19 Desember 1846, pulau Labuan dan sekitarnya diserahkan kepada James Brooke. Sedikit demi sedikit wilayah Brunai jatuh ke tangan Inggris melalui perusahaan-perusahaan dagang dan pemerintahannya sampai dengan wilayah Brunai kelak berdiri sendiri di bawah protektorat Inggris di tahun 1984.
Pada saat yang sama, Persekutuan Borneo Utara Britania sedang meluaskan penguasaannya di Timur Laut Borneo. Pada tahun 1888, Brunai menjadi sebuah negeri di bawah perlindungan kerajaan Britania dengan kedaulatan dalam negerinya, tetapi dengan urusan luar negeri tetap diawasi Britania. Pada tahun 1906, Brunai menerima suatu langkah perluasan kekuasaan Britania saat kekuasaan eksekutif dipindahkan kepada seorang residen Britania, yang bertugas menasehati baginda Sultan dalam semua perkara, kecuali hal yang bersangkutan dengan adat istiadat setempat dan agama.
Pada 4 Januari 1979, Brunai dan Britania Raya telah menandatangani Perjanjian Kerjasama dan Persahabatan. Perjanjian tersebut berisi 6 pasal. Akhirnya setelah 96 tahun di bawah pemerintahan Inggris Brunai resmi menjadi negara merdeka di bawah Sultan Hassanal Bolkiah pada 1 Januari 1984, Brunai Darussalam telah berhasil mencapai kemerdekaan sepenuhnya.
Setelah merdeka Brunai menjadi sebuah negara Melayu Islam Baraja. “Melayu” diartikan dengan negara Melayu yang mengamalkan nilai-nilai tradisi atau kebudayaan Melayu yang memiliki unsur-unsur kebaikan dan menguntungkan. “Islam” diartikan sebagai suatu kepercayaan yang dianut negara yang bermadzhab Ahlussunnah wal Jama’ah sesuai konstitusi dan cita-cita kemerdekaannya. “Baraja” adalah suatu system tradisi Melayu yang telah lama ada.
Brunai merdeka sebagai negara Islam di bawah pimpinan sultan ke- 29, yaitu Sultan Hassanal Bolkiah Mu’izzuddin wad Daulah. Panggilan resmi kenegaraan sultan adalah Yang Maha Mulia Paduka Sri Baginda. Gelar Mu’izzuddin wad Daulah (penata agama dan negara) menunjukkan ciri keislaman yang selalu melekat pada setiap raja yang memerintah. Kerajaan Brunai Darussalam adalah negara yang memiliki corak pemerintahan monarki konstitusional dengan Sultan yang menjabat sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, merangkap sebagai Perdana Menteri dan Menteri Pertahanan dengan dibantu oleh Dewan Penasihat Kesultanan dan beberapa Menteri, yang dipilih dan diketuai oleh Sultan sendiri. Untuk kepentingan penelitian agama Islam, pada tanggal 16 September 1985 didirikan pusat dakwah yang juga bertugas melaksanakan program dakwah serta pendidikan kepada pegawai-pegawai agama serta masyarakat luas dan pusat pameran perkembangan dunia Islam.
Di Brunai, orang-orang cacat dan anak yatim menjadi tanggungan negara. Seluruh pendidikan rakyat (dari TK sampai Perguruan Tinggi) dan pelayanan kesehatan diberikan secara gratis. Pihak kerajaan memainkan peranan penting dalam perkembangan Islam. Peran ini terlihat dari langkah pemerintahan Kesultanan Brunai untuk mendirikan Pusat Kajian Islam yang ditujukan untuk kepentingan penelitian agama Islam. Pusat kajian yang didirikan pada 16 September 1985 ini bertugas melaksanakan program dakwah serta pendidikan kepada pegawai-pegawai agama serta masyarakat luas dan pusat pameran perkembangan dunia Islam. Geliat keislaman di Brunai Darussalam jelas terlihat pada saat hari-hari besar Islam, seperti Maulid Nabi Saw., Nuzulul Quran, dan Isra Mi’raj. Setiap hari besar Islam, pihak Kesultanan Brunai selalu menyelenggarakan acara perayaan. Bahkan, Sultan Hassanal Bolkiah selaku pemimpin negara mewajibkan para pegawai kerajaan untuk menghadiri peringatan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar