Selasa, 27 Juli 2021

Peristiwa-peristiwa Penting Dalam Dakwah Rasulullah Saw Periode MAdinah (SKI Kelas 10/Gasal/Pertemuan ke 4)

Peristiwa-peristiwa  Penting  Dalam  Dakwah  Rasulullah  Saw  Periode

Madinah

Sejarah menyebutkan bahwa ketika di Makkah Rasulullah Saw dengan kegigihannya menyiarkan Islam tidak memperoleh hasil yang menggembirakan. Rasulullah Saw dan para pengikutnya secara politis benar-benar terpojok dan terjepit. Sebaliknya ketika sampai di Madinah, Islam benar-benar mendapat respon positif. Dakwah Islam di Madinah selama kurang lebih 10 tahun membawa kemajuan yang sangat pesat.

Berikut ini beberapa peristiwa penting dalam dakwah Rasulullah Saw periodeMadinah:

 1. Piagam Madinah (Mitsaq Madinah)

Lahirnya Piagam Madinah yang diperkirakan kurang dari dua tahun Rasulullah Saw tinggal di Madinah ini, membuktikan bahwa Rasulullah Saw dalam dakwahnya berhasil mengadakan konsolidasi dan negosiasi dengan berbagai kelompok kepentingan   di   Madinah,   selanjutnya   tampil   sebagai   pemimpin   serta   menata kehidupan sosial politik di sana. Piagam Madinah ini secara tidak langsung menandai berdirinya sebuah Negara.

Para sejarawan menyebut bahwa Piagam Madinah sebagai konstitusi tertua di dunia sepanjang sejarah. Piagam tersebut menjamin kebebasan beragama kaum Yahudi, menekankan kerjasama sedekat mungkin di kalangan Islam (Muhajirin dan Anshar), menyerukan kepada kaum Yahudi dan orang-orang Islam bekerjasama untuk perdamaian berdasarkan peraturan umum, serta menetapkan kewenangan mutlak kepada Rasulullah Saw untuk menyelesaikan dan menegakkan perselisihan di antara mereka.

Naskah Piagam Madinah terdiri dari 47 pasal yang dibuat dalam dua waktu yang berbeda. Pertama kesepakatan yang terjadi sebelum berlangsungnya perang Badar dan berisi 24 pasal yang membicarakan tentang hubungan antara umat Islam dengan umat-umat lainnya termasuk dengan kaum Yahudi. Kedua, kesepakatan yang terjadi setelah berlangsungnya perang Badar dan berisi 23 pasal  yang memuat tentang hubungan antara umat Islam yaitu kaum Muhajirin dan Anshar.

Inti dari Piagam Madinah adalah sebagai berikut:

a. Kaum Yahudi beserta kaum muslim wajib turut serta dalam peperangan b. Kaum Yahudi dari Bani Auf diperlakukan sama dengan kaum muslimin

c. Kaum Yahudi tetap dengan agama Yahudi mereka, dan demikian pula dengan kaum muslimin.

d. Semua kaum Yahudi dari semua suku dan kabilah di Madinah diperlakukan sama dengan kaum Yahudi bani Auf

e. Kaum  Yahudi  dan  muslimin  harus  tolong  menolong  dalam  memerangi  atau menghadapi musuh

f.  Kaum Yahudi dan muslimin harus senantiasa saling berbuat kebajikan dan saling mengingatkan ketika terjadi penganiayaan atau kedzaliman

g. Kota Madinah dipertahankan bersama dari serangan pihak luar

h. Semua penduduk Madinah dijamin keselamatannya kecuali bagi yang berbuat jahat

 i.  Muhammad  Rasulullah  Saw  adalah  pemimpin  umum  untuk  seluruh  penduduk Madinah.

Seorang sejarawan bernama W. Montgomery Watt dalam bukunya Islamic Political Thought mengatakan bahwa point-point terpenting yang terdapat dalam Piagam Madinah yang menggambarkan bentuk negara adalah sebagai berikut:

a. Orang-orang    beriman    dan    ketergantungan-ketergantungan    mereka    adalah merupakan suatu komunitas yang utuh (ummah)

b. Setiap suku atau bagian dari suku masyarakat ini bertanggung jawab terhadap harta rampasan atau uang tebusan atas nama masing-masing anggotanya (pasal 2-11)

c. Para    anggota    masyarakat    diharapkan    menunjukkan    kekompakan    dalam menghadapi tindak criminal, dan agar tidak membantu tindakan criminal sekalipun untuk anggota terdekatnya,  yang tindakannya itu bersangkutan dengan anggota masyarakat lain (pasal 13, 21)

d. Para anggota masyarakat diharapkan menunjukan rasa kekompakan yang penuh dan dalam menghadapi orang-orang yang tidak beriman, baik dalam situasi damai maupun situasi perang (pasal 14, 17, 19, 44), dan juga solidaritas dalam pemberian “perlindungan tetangga” (pasal 15)

e. Orang Yahudi yang berasal dari berbagai kelompok adalah milik masyarakat dan mereka harus menjaga agama mereka sendiri, mereka dan orang-orang Islam harus saling membantu bila itu diperlukan, termasuk bantuan militer (pasal 24-35, 37, 38, 46).


2. Respon Nabi Terhadap Kaum Kafir Quraisy

Selama berdakwah Rasulullah Saw belum pernah memaksa apalagi memerangi seorangpun  untuk  memeluk  Islam,  ajakan  tersebut  hanya  sebatas  menyampaikan kabar gembira maupun memberi peringatan. Untuk itu Allah Swt selalu menurunkan ayat-ayatnya yang memberikan semangat kepada Rasulullah Saw, bersabar di dalam menghadapi perlakuan yang menyakitkan dari pihak kafir Quraisy. Hingga dua tahun di Madinah turunlah wahyu tentang diperberbolehkannya berperang QS. Al -Hajj ayat 39-40

Kemudian Allah Swt. memerintahkan pelaksanaanya melalui firman Allah dalam QS. Al-Baqarah ayat 190.

“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, tetapi jangan melampaui  batas.  Sungguh,  Allah  tidak  menyukai  orang-orang  yang  melampaui batas. (QS. Al-Baqarah 2: 190)

Rasulullah  Saw  hanya  terbatas  memerangi  orang-orang  Quraisy  saja,  tidak semua bangsa Arab. Akan tetapi tatkala mereka bahu membahu bersama orang-orang musyrik  Arab  untuk  memerangi  orang-orang  Muslim,  maka  Allah  Swt memerintahkan kepada Rasulullah Saw untuk memerangi orang-orang musyrik secara keseluruhan.  Dengan  demikian  jihad  itu  bersifat  umum,  yaitu  diadakan  untuk melawan orang-orang yang tidak memiliki kitab suci dan atau orang-orang watsani (penyembah berhala).

Setelah turunnya wahyu diperbolehkannya umat Islam berperang dalam rangka mempertahankan diri, umat Islam tidak lagi bersifat pasif dan mengalah terhadap tindakan semena-mena kaum kafir. Dalam sejarah ada dua sebutan untuk perang pada masa  Rasulullah  Saw:  pertama   ghazwah   yaitu  peperangan   yang  diikuti  oleh Rasulullah Saw terjadi sebanyak 27 kali dan kedua sariyyah untuk peperangan yang tidak diikuti oleh Rasulullah Saw terjadi sebanyak 47 kali.

a. Peristiwa Badar

Peristiwa Badar adalah perang pertama kali dalam sejarah Islam, terjadi pada tahun  2  H  atau  tahun  625  M  di  lembah  Badar.  Pasukan  Muslimin  kala  itu berjumlah 313 oarang dengan pasukan kafir Quraisy berjumlah 1000 orang. Ada sebuah peristiwa menarik dalam perah Badar yang menandakan pertolongan dan janji Allah Swt itu nyata, yaitu ketika pada salah satu malam terjadi peperangan, Allah Swt menurunkan sebuah hujan. Hujan ini bagi kaum musyrikin terasa sangat lebat, sehingga mencegah mereka untuk maju, sementara  bagi kaum Muslimin hujan ini terasa bagaikan gerimis yang dapat menyucikan mereka, menghilangkan gangguan syaitan dari diri mereka, mudah untuk menapaki bumi, mengeraskan pepasiran,  memantapkan  langkah  menyiapkan  posisi  dan  memantapkan  hati mereka.  Sungguh  sebuah  pertolongan  yang  nyata  dari  Allah  Swt  bagi  kaum muslimin  waktu  itu.  Dalam  peperangan  Badar  ini  umat  Islam  memperoleh kemenangan.

b. Peristiwa Uhud

 Kekalahan dalam perang Badar membuat kaum kafir Quraisy berusaha untuk menghimpun   kekuatan.   Genap   satu   tahun   dari   peristiwa   perang   Badar, berangkatlah pasukan kafir Quraisy menuju Madinah. Pasukan Quraisy Makkah berhenti di dekat Gunung Uhud di sebuah tempat bernama Ainun di tanah tandus utara Madinah di samping gunung Uhud.

Rasulullah  Saw  beserta  pasukan  Muslimin  Madinah  keluar  dari  kota Madinah. Tepat disebuah tempat bernama Syauth beliau melaksanakan sholat subuh. Pada waktu itu Rasulullah Saw sudah sangat dekat dengan musuh, disinilah Abdullah bin Ubay beserta 300 pasukan membelot dan kembali ke Madinah.

Rasulullah Saw sangat yakin dengan pertolongan Allah, beliau tidak gentar sedikitpun ketika jumlah pasukannya berkurang. Disinilah Allah menurunkan bantuannya dengan memberikan keyakinan kepada pasukan yang masih setia dengan Rasulullah Saw. Perang Uhud telah menorehkan kesedihan dalam hati Rasulullah Saw karena paman beliau, Hamzah bin Abdul Mutholib wafat di tangan Wahsy bin Harb yang merupakan suruhan dari Hindun istri Abu Sufyan.

Ketika kaum muslimin sudah mendapatkan kemenangan, tiba-tiba pasukan muslimin yang berada di bukit Uhud tergiur harta rampasan perang (ghanimah) sehingga pasukan pemanah itu menuruni bukit dan akhirnya berhasil diserang kembali oleh kaum kafir Quraisy.

Perintah Rasulullah Saw untuk tidak meninggalkan bukit Uhud tidak lagi dihiraukan. Akibatnya kaum muslimin mengalami kekalahan. Disini bisa kita lihat bahwa ketaatan kepada pimpinan sangat diutamakan demi tercapainya tujuan bersama.

c. Peristiwa Ahzab

Peristiwa Ahzab atau perang Khandak terjadi pada bulan Syawal tahun ke 5 Hijriyah disekitar kota Madinah bagian utara. Rasulullah Saw bermusyawarah dengan para sahabat tentang strategi dan taktik yang digunakan. Salah seorang sahabat bernama Salman Al-Farisi berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya dulu ketika kami di Negeri Persia, apabila kami dikepung (musuh), maka kami membuat parit di sekitar kami” (dan itu merupakan strategi yang sangat jitu dan belum dikenal oleh bangsa Arab sebelumnya).

Maka  bersegeralah  Rasulullah  Saw  melaksanakan  rencana  tersebut  dan beliau mempercayakan kepada setiap sepuluh orang untuk mengambil parit seluas empat puluh hasta. Peristiwa ini menandakan keluhuran budi Rasulullah Saw, yang mau menerima usulan dari orang lain dan ketaatan dari para sahabat terhadap apa yang diperintahkan oleh seorang pimpinan kepadanya.

Rasulullah Saw ikut serta dalam penggalian parit seraya terus mempompakan semangat kepada mereka. Keadaan yang serba kekurangan dan kelaparan tidak melemahkan semangat mereka. Dalam keadaan seperti ini banyak sekali muncul tanda-tanda kenabian dalam diri Rasulullah Saw, satu diantaranya ketika seorang sahabat Jabir bin Abdullah melihat Rasulullah Saw dalam keadaan lapar, beliau secara diam-diam mengundang Rasulullah Saw untuk menikmati hidangan di rumahnya dengan beberapa orang sahabat saja, Jabir melakukan secara diam-diam karena khawatir makanan yang dihidangkan tidak mencukupi jika dia mengundang secara terbuka.

 Namun Rasulullah Saw memanggil seluruh penggali parit yang jumlahnya mencapai seribu orang, mereka makan sepuasnya hingga kenyang, dan anehnya masih tersisa sepanci daging dalam keadaan tertutup seperti belum dimakan, demikian juga dengan hidangan yang lainnya, roti dan kurma masih utuh bahkan sampai kurma berjatuhan dari ujung baju mereka ketika mereka mengambil untuk bekal.

Kaum muslimin meneruskan penggalian parit itu sepanjang hari, dan pulang ke  rumah  masing-masing  pada  sore  harinya,  sehingga  penggalian  parit  dapat selesai sesuai dengan yang direncanakan.

Ketika kaum kafir Quraisy akan menyerang kaum Muslimin dan memasuki Madinah, mereka terhalang oleh parit-parit itu. Akhirnya kafir Quraisy hanya bisa mengelilingi  parit  sambil mencari  titik lemah  untuk  dijadikan  pintu  masuk  ke Madinah. Selama beberapa hari kaum kafir Quraisy mengepung kota Madinah hingga pada akhirnya  Allah Swt memberikan pertolongannya dengan turunnya hujan badai yang memporak porandakan perkemahan kaum kafir Quraisy. Demikianlah   pada   akhirnya   kaum   Muslimin   mengalami   kemenangan   pada peristiwa perang Ahzab.

3. Perjanjian Hudaibiyah

Rasulullah  saw  dan  kaum  muslimin  sudah  merindukan  untuk  menunaikan ibadah  haji.    Pada  tahun  6  H Rasulullah  saw  dan  kaum  muslimin  berangkat  ke Makkah.  Jumlah mereka sebanyak 1.000 orang.  Untuk menghilangkan praduga jelek dari kaum kafir Quraisy, umat Islam berpakaian ihram dan menuntun ternak untuk disembelih  pada  hari  Tasyrik  di  Mina.     Untuk  sekedar  menjaga  diri,  mereka membawa pedang yang disarungkan.

Ketika sampai di suatu tempat yang bernama Hudaibiyah, Rasulullah saw berhenti.  Beliau mengutus Usman bin Affan untuk menjelaskan kepada kaum kafir Quraisy tujuan kaum muslimin ke Makkah, yaitu untuk beribadah haji dan menengok saudara-saudaranya.  Namun, Usman ditahan kaum kafir Quraisy dan terdengar berita bahwa beliau dibunuh.  Ternyata, berita tersebut tidak benar, Usman telah datang dan berhasil memberi penjelasan kepada kaum kafir Quraisy.

Tidak lama kemudian, utusan kaum kafir Quraisy bernama Suhail bin Amr datang.   Dalam pertemuan itu disepakati perjanjian antara kaum kafir Quraisy dan kaum muslimin.  Perjanjian ini disebut Perjanjian Hudaibiyah.  Adapun isinya sebagai berikut:

a.   Umat Islam tidak boleh menjalankan ibadah umrah tahun ini.  Tahun depan baru diperbolehkan dan tidak boleh berada di Makkah lebih dari tiga hari.

b.   Keduanya tidak saling menyerang selama 10 tahun.

c.   Orang Islam yang lari ke Makkah (murtad) diperbolehkan, sedangkan orang kafir (Makkah) yang lari ke Madinah (masuk Islam) harus ditolak.

d.   Suku Arab yang lain, bebas memilih bergabung dengan Rasulullah ke Madinah atau mengikuti kafir Quraisy ke Makkah.

e.   Kaum  muslimin  tidak  jadi  melaksanakan  ibadah  Umrah  tahun  ini,  tetapi ditangguhkan sampai tahun depan.

Nampaknya, isi perjanjian ini merugikan kaum muslimin, tetapi hikmahnya sangat besar.   Masa 10 tahun   dapat dimanfaatkan untuk berdakwah dengan bebas tanpa khawatir ada gangguan dari kaum kafir Quraisy.

Sumber : Buku siswa SKI Madarasah Akiyah 10 / KSKK MAdrasah 2019

Tidak ada komentar:

Posting Komentar